Serang, bbiterkini.com -- Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten Periode 2023-2025, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Rabu (03/04/2024).
Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Satu hal yang sangat strategis, bahwa negara menjunjung HAM. Bisnis adalah tata kehidupan yang perlu pengaturan berbasis HAM,” kata Al Muktabar.
Menurut Al Muktabar, Indonesia meratifikasi hukum-hukum yang berkaitan dengan HAM. Pada dasarnya, HAM berpadan dengan kewajiban asasi manusia.
“Gugus Tugas yang dikukuhkan semangatnya untuk mempercepat kesejahteraan bersama. Kita berharap bahwa langkah-langkah kerja Gugus Tugas sesuai dengan aturan HAM,” ucap Al Muktabar.
“Jangan sampai malah menghambat bisnis dalam konteks HAM. Gugus Tugas untuk percepatan agenda kerja Bisnis dan HAM untuk dipersembahkan kepada masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Kerjasama HAM Kemenkum HAM, Harniati dalam sambutannya secara daring mengatakan, Gugus Tugas juga untuk memenuhi kewajiban negara menyelenggarakan HAM, mendorong perusahaan menghormati HAM, dan mendorong perusahaan menyelenggarakan HAM.
Ia berharap, Gugus Tugas menjadi motor penggerak penyelenggaraan HAM di Provinsi Banten, meningkatkan peran Pemerintah Daerah untuk implementasi dan penghormatan HAM serta bisnis atau usaha yang menghormati HAM.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, Gugus Tugas Daerah untuk melaksanakan Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM.
“Terkait dengan pelaku usaha ekonomi bersangkut paut dengan tatanan ekonomi di kita. Sejalan dengan itu, dimungkinkan potensi-potensi pelanggaran HAM,” ucapnya.
“Ketika terjadi pelanggaran HAM pada pelaku bisnis sudah dipayungi dengan Undang-Undang tentang HAM,” tambahnya.
Sebagai informasi, pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan HAM.
Isu HAM menyangkut berbagai macam persoalan kehidupan manusia, termasuk pula urusan bisnis. Dalam menjalankan bisnis pun wajib melaksanakan dan menghormati HAM. Tidak boleh melanggar HAM orang lain. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM bagi setiap warganya, sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.
Sedangkan perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Ketika satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan baik, pihak lain tetap diwajibkan untuk menjalankan kewajibannya.
Komitmen Pemerintah dalam perlindungan, penegakan, pemenuhan, pemajuan, dan penghormatan HAM di bidang Bisnis dan HAM telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
(//Red)