Tanggamus, bbiterkini.com -- Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus.
Pelaku penganiayaan diketahui inisial RB (38), seorang petani yang beralamat di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus berdomisili di Kedaloman, Gunung Alip.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Wildan (56) seorang petani yang tinggal di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman Gunung Alip, korban tindak pidana penganiayaan.
"Pelaku ditangkap di Dusun Campang Tengah Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip pada Rabu, 03 April 2024 pukul 22.00 WIB," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis 4 April 2024.
Kapolsek menjelaskan, penganiayaan tersebut berawal pada Selasa 2 April 2024 ketika korban Wildan marah kepada keponakan RB yang bernama Angga, karena pulsa internetnya habis, sehingga RB emosi dan melakukan serangan fisik terhadap Wildan menggunakan sebilah golok yang diambil dari rumahnya sendiri.
"Serangan itu mengakibatkan luka serius pada kepala korban, sehingga ia harus segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu," jelasnya.
AKP Bambang mengungkapkan, dalam proses penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berukuran sekitar 35 cm.
"Golok tersebut yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya RB dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Bana)