Serang, bbiterkini.com -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial J merupakan Kepala Desa Babakan saat ini, yang berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Selasa(14/05/2024)
Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp.
735.000.000, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150
Hektar dari kurun waktu 2012 sampai dengan tahun 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan).
Dimana uang tersebut merupakan ”uang administrasi” atau ”uang kopi” untuk
Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan
lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar / untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa.
Dijelaskan Kasipenkum Kejati Banten Rangga melalui keterangan tertulisnya bahwa adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan Kantor Desa, untuk staf Kantor Desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.
Kata Rangga, perbuatan tersangka J melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jelasnya.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tutupnya
(// Red )