Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Tanggamus di amankan Polisi

Jumat, 14 Juni 2024 | 20.51.00 WIB Last Updated 2024-06-14T14:22:30Z

Tanggamus, bbiterkini.com -- Dua pemuda di Tanggamus diduga mencabuli anak di bawah umur di pinggir pantai Pekon Tanjungan,pematang sawah, Tanggamus,dengan dalih mengajak main dipantai, kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke polisi.

Terduga pelaku WH (17) dan WN (18) melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur tersebut di sebuah gubuk dekat pantai, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus, Hal itu diungkapkan Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi, Jumat 14 Juni 2024.

Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman, STr.K., SIK mengatakan, berdasarkan laporan polisi, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif dan menghimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri.

Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus. 

Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman, STr.K. menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Kamis, 11 April 2024, korban SF dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak. 

Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu. 

Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk, di mana korban dicabuli satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali. Setelah itu, korban diantar pulang.

"Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa akta kelahiran, kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang dan alat yang digunakan berupa sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans serta baju kemeja warna hitam.


Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya. 

(Bana)