Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lapak Besar Peleburan Alumunium Foil di Kp Rancabalok Cukanggalih Beroperasi Secara Ilegal, Pemerintah Kok Diam?

Jumat, 14 Juni 2024 | 15.54.00 WIB Last Updated 2024-06-14T08:54:36Z

Tangerang, bbiterkini.com -- Beberapa lalak peleburan alumunium foil yang berada di Lokasi Kp Rancabalok, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Tangerang, diduga bebas beroperasi meski diduga tanpa perizinan resmi dan lengkap dari Pemerintah.

Hal itu diketahui, saat penelusuran awak media ke lokasi, Kamis (13/6/24) tampak lapak lapak peleburan berjejer dempetan yang masing masing disebut berbeda pemilik,.

Dari dua lapak peleburan disebut milik Opik dan Madin, namun sayang, saat dikonfirmasi, Kedua pemilik tersebut berhasil ditemui, hanya beberapa pekerja tampak sibuk sedang melakukan pembakaran sebagian nya dengan kegiatan pengangkutan hasil cetakan alumunium. 

''Ini Punya Opik dan itu punya Madin, kami cuma orang kerja pak, soal yang ditanya tanya perijinan, kami ga tahu, besok lagi saja kalau bos sudah ada," ujar Seorang pekerja yang enggan sebut namanya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa lapak lapak peleburan alumunium tersebut tidak satupun mengantongi izin dari pemerintah. 

Hal tersebut menjadi tanya besar bagi pegiat aktivitas lingkungan hidup, lantas Mengapa Pemerintah Diam? 

"Jika benar adanya lapak lapak peleburan alumunium disatu lokasi yang sama, kok bisa beroperasi tanpa izin Pemerintah, kan ada indikasi nya Pemerintah Diam, atau tutup mata, ada apa?," ujar Haerudin saat diminta tanggapannya, Jum'at (16/4/24). 

Dalam waktu dekat Ia dan tim media serta berkoordinasi dengan Lembaga dan aktivis pemerhati lingkungan akan mendorong Lapak lapak ilegal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, atau Kabupaten Tangerang, akan berikan tembusan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, "Ya kita dalam waktu dekat akan mendorong ke Pihak terkait, dan Kementerian sekaligus," ujar Dia. 

Perlu diketahui, Pengolahan alumunium juga mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.

Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam usaha atau kegiatan pengelolaan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.

(Red)