Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Peleburan Aluminium Foil Milik A di Kp Cibenteur Cukanggalih Beroperasi Secara Ilegal

Jumat, 14 Juni 2024 | 15.18.00 WIB Last Updated 2024-06-14T08:18:59Z

Tangerang, bbiterkini.com -- Lapak usaha peleburan aluminium foil yang disebut milik Ali beroperasi secara ilegal yang berada di Gg. Cibeunteur No.25, RT.01/RW.04, Cukang Galih, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten

Hal itu diakui Ali sebagai pemilik dan bersikukuh beroperasi walaupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ali berujar, peleburan aluminium yang dikelolanya sudah memiliki izin dari lingkungan RT setempat.

"Saya hanya izin dari lingkungan rt saja pak bahkan dari pemerintah desa pun saya sudah di izinkan, usaha kami hanya kecil-kecilan kadang jalan seminggu dua kali sebagaimana ada barangnya aja untuk belanja bahanya," katanya, saat dikonfirmasi Kamis (13/6/24). 

Ia melanjutkan, "Peleburan ini sudah beroperasi dari dulu, dulu bos saya yang punya berhubung bos saya sudah gak ada. Jadi saya yang menjalankan usaha ini pak lumayan lah buat nyambung hidup," tukasnya. 

Dari pantauan di lokasi, Terlihat limbah berbentuk debu padat berwarna hitam menumpuk di lokasi. Diduga limbah tersebut dari hasil peleburan, dan termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pasalnya, Limbah dari hasil peleburan aluminium foil tersebut dapat merusak lingkungan serta ekosistem yang berada disekitar lokasi.

Tak hanya itu, kepulan asap hitam pekat dari hasil peleburan itu juga dapat mengakibatkan pencemaran udara.

Padahal sekedar untuk diketahui, Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.

Pengolahan alumunium juga mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.

“Bilamana diduga pengolahan alumunium atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar, telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"

Dalam waktu dekat, Tim Media akan bekerja sama dengan aktivis lingkungan hidup untuk mendorong pemerintah Baik DLH dan pihak pihak terkait, agar segera memberikan sanksi bagi pelaku pelaku usaha yang tidak berizin dan yang melanggar undang undang lingkungan hidup dalam hal ini pencemaran lingkungan.

(*/Red)