Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kamis, 13 Juni 2024 | 19.58.00 WIB Last Updated 2024-06-13T12:58:06Z

Serang, bbiterkini.com -- Dua pengedar sabu yang masih satu jaringan diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Minggu 10 Juni 2024 malam.

Tersangka LS (31 tahun) warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap di teras rumah kontrakannya di Kampung Tambak Gardu, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Sedangkan tersangka YK (33 tahun) warga Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap di rumah kerabatnya masih di sekitar Kecamatan Kragilan.

"Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 1 paket besar sabu seberat 4,5 gram serta 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP kepada media, Kamis 13 Juni 2024.

Ali Rahman menjelaskan penangkapan jaringan pengedar ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak mendalami informasi.

"Tersangka LS diamankan sekitar pukul 21.30, di teras rumah kontrakan usai mengkonsumsi sabu. Dari dalam rumah diamankan 1 paket sabu seberat 4,5 gram yang diakui didapat dari YK," terang Ali Rahman.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak mengejar tersangka YK, namun tidak berada di rumahnya. Petugas kemudian mendapatkan informasi jika YK berada di rumah kerabatnya.

"Tersangka YK berhasil ditangkap sekitar pukul sekitar pukul 23.00, di rumah kerabatnya masih di sekitar Kecamatan Kragilan. Barang bukti dari tersangka YK yaitu 1 unit handphone," jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersangka LS mengakui jika dirinya merupakan kaki tangan YK dalam mengedarkan sabu. Tersangka LS mengakui jika dirinya harus menyetor Rp 12 juta dari 10 gram sabu yang terjual kepada YK.

"Setiap 10 gram sabu yang terjual, saya harus setor Rp 12 juta kepada YK. Untuk barang bukti 4,5 gram yang diamankan adalah sisa yang belum terjual," ucap LS kepada petugas.

Lebih lanjut Ali Rahman menjelaskan tersangka YK mendapatkan pasokan sabu dari bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun dirinya tidak mengenal lebih dalam karena transaksi dilakukan di jalanan.

"Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan mudah-mudahan pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tutur Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.

(//Red)