Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Usaha Pembakaran Alumunium Foil di Kp Rancabalok Cukanggalih Diduga Tak Kantongi Izin Resmi Pemerintah

Jumat, 14 Juni 2024 | 14.57.00 WIB Last Updated 2024-06-14T07:57:51Z

Tangerang,bbiterkini.com -- Lapak pembakaran alumunium foil di Kp Ranca Balok, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Lapak yang disebut milik bapak Jeffri dan Pengelola atas nama Rudi dengan lenggang bebas melakukan aktivitas pembakaran dilokasi.

Saat dikonfirmasi, Kamis (14/6/24). Jefri dan Rudi tidak berada di lokasi, seorang Ibu yang mengaku Istri dari pemilik mengatakan, bahwa lapak tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 20 tahun.

Namun tidak dijelaskan bentuk usaha apa yang dikelola nya, apakah CV atau PT. 

"Saya tidak tahu ini namanya apa, bapak yang tahu, ini sudah ada izin RT dan aparat pemerintah setempat," ujar Ibu tersebut. 

Terpisah dikonfirmasi, Rudi pengelola Lapak Usaha pembakaran alumunium foil melalui pesan whatsapp nya, mengatakan Lapak tersebut masih mengurus perijinan, " Untuk perijinan saya sedang mengurusnya, nama usahanya tadinya CV pak, usaha dari 2013," jawab Rudi, Jum'at (14/6). 

Ia menyebut seseorang telah diperbantukan untuk mengurus perijinan nya, " Sekarang lag diurus pak F**i untuk diperbaharui dan dinaikkan," kata Dia. 

Hinga dimuat nya berita ini, Media ini akan berkoordinasi dengan aktivis lingkungan hidup dan segera melaporkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak pihak terkait lainnya. 

Perlu diketahui, Pengolahan alumunium juga mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.

Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam usaha atau kegiatan pengelolaan alumunium atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal.

(Red)