Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

25 Paket Ganja Siap Edar, Pelaku Berhasil di Tangkap Polisi

Kamis, 04 Juli 2024 | 19.10.00 WIB Last Updated 2024-07-04T12:11:45Z

Serang, bbiterkini.com -- Pengedar ganja berinisial ARF (20) di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di Desa Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin 1 Juli 2024 malam.

Diketahui tersangka warga Kecamatan Cikande, polisi mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.

Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang.


"Tersangka di tangkap saat menunggu konsumen sekitar pukul 22.30. Petugas mengamankan tas futsal yang berisi 25 paket ganja siap edar," kata Ali Rahman kepada media , Kamis 4 Juli 2024.

Ali Rahman menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

"Mendapatkan informasi masyarakat itu, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," jelasnya.

Ali mengungkapkan pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengamankan tas futsal yang belakangan diketahui berisi barang bukti narkoba jenis ganja.

"25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram," ungkapnya.

Ali menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis ganja. Bisnis haram itu dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

"Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG (DPO) yang dihubungi melalui media sosial instagram. UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Ali menegaskan dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk diproses hukum.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.