Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

EN LMND Kecam Tindakan Represif Polisi yang Pukuli Massa Aksi saat Kawal Sidang Kasus Kebakaran Depo Plumpang

Kamis, 04 Juli 2024 | 20.15.00 WIB Last Updated 2024-07-04T13:17:54Z

Jakarta, bbiterkini.com -- Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap beberapa anggota LMND saat berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.

Unjuk rasa tersebut dilakukan bersama warga Tanah Merah untuk mengawal sidang kasus kebakaran Depo Plumpang milik PT. Pertamina Patra Niaga yang menelan korban jiwa hingga 38 orang pada awal Maret tahun lalu, dan menuntut supaya perusahan plat merah tersebut mengganti kerugian.

Alih-alih mendapat perlindungan dari polisi lantaran sedang membela warga yang sedang menuntut hak ganti rugi atas kelalaian PT. Pertamina Patra Niaga dengan ledakan Depo Plumpang, aparat malah melakukan represifitas.

"Tindakan brutalitas aparat kepolisian tidak bisa dibiarkan. Kami sedang mencari keadilan tapi malah kita yang diadili. Apa ini kado ulang tahun hari Bhayangkara Polri?," kata Syamsudin Saman, Ketua Umum LMND dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juli 2024. 

Menurut Syamsudin, hanya baru beberapa hari berselang pasca dirayakannya HUT ke-78 tahun Bhayangkara dengan harapan-harapan yang baik dari masyarakat luas, aparat kepolisian sudah menunjukkan kembali watak bengisnya yang brutal dan arogan. 

Dengan tindakan-tindakan yang demikian Syamsudin menilai wajar jika kercayaan publik terhadap Polri terus menurun dari tahun ke tahun. "Sebagai salah satu benteng penegak hukum, kepercayaan publik terhadap Polisi sudah menurun. Ini ditimbulkan dari dirinya sendiri yang brutal dan bengis terhadap rakyat," kata Syamsudin. 

Syamsudin mendesak agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas polisi-polisi tersebut dan membinanya dengan baik. Karena menurutnya, dengan tindakan-tindakan yang demikian bisa menghancurkan institusi Polri sendiri. 

Untuk diketahui, tragedi kebakaran akibat meledaknya depo Plumpang yang terjadi pada 3 Maret tahun lalu telah meninggalkan luka mendalam bagi warga Tanah Merah. 

Menurut Syamsudin, saat ini warga korban kebakaran meledaknya depo Plumpang telah menguasakan kasus tersebut kepada tim advokasi pembela warga kampung Tanah Merah dan telah melakukan gugatan hukum secara resmi dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 09 Oktober tahun lalu.

Proses persidangan tersebut menurutnya telah berlangsung kurang lebih sepuluh kali di PN Jakarta Selatan. Hanya, saat sidang berlangsung untuk menghadirkan para saksi ahli dari PT. Pertamina Patra Niaga mereka terus menerus mangkir menghindari persidangan. 

"Tragedi ini merongrong kewibawaan negara. Sebagai perusahaan plat merah, seharusnya mereka bertanggung jawab penuh kepada korban. Ini malah tidak ada," katnya lagi.

(*/Red)