Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gerak Cepat Operasi Pekat, Unit Reskrim Polsek Pamarayan Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 09 Juli 2024 | 16.38.00 WIB Last Updated 2024-07-09T09:43:49Z

Serang, bbiterkini.com -- Kepolisian sektor Pamarayan melakukan giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di daerah wilayah hukum Polsek Pamarayan, tepatnya di Kp Warung Kole Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Serang. Senin (8/7/24) pada pukul 22.30 wib.

Kegiatan operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Guntur Wahyudi SH beserta anggotanya langsung menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras).

Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita puluhan botol miras dan melakukan pendataan pedagang.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Guntur Wahyudi SH, menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas dan kondusifitas warga, dan kepada pedagang tidak menjual miras.

"Dari hasil operasi tadi malam, Saya bersama anggota menyasar Warung-warung yang terindikasi menjual minuman keras, didapati ada salah satu pedagang menjual miras dan kami sudah lakukan pendataan dan menyita puluhan botol miras," ujar Ipda Guntur kepada wartawan. Selasa (9/7).

"Kepada masyarakat Pamarayan, Saya menghimbau agar tetap menjaga kondusifitas masyarakat dan memelihara kamtibmas," tegas Kanit.

Di kantor Polsek Pamarayan, Kapolsek Priyanto juga mengatakan, ini semua berkat kerja sama dengan masyarakat setempat, yang mana pada pada hari minggu (07/07/2024) sekira pukul 19.00 Wib Kapolsek menerima informasi adanya masyarakat yang menjual minuman keras di Desa Pamarayan Kec. Pamarayan.

"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kita dan Personil Polsek mendatangi warung-warung yang di duga menjual Miras tepatnya di Kampung Kole Desa Pamarayan Kec. Pamarayan Kab. Serang," jelas Priyanto.

"Dan tim berhasil menyita beberapa botol minuman keras seperti yang di sebutkan di atas dan untuk sementara barang yang kita sita sudah kita amankan di Polsek," tambahnya.

Kapolsek Pamarayan juga memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Karena barang haram itu nantinya akan bisa membuat orang yang meminumnya hilang kesadaran (Mabuk).

"Kita berharap kepada penjual minuman keras yang ada di Wilayah hukum Polsek Pamarayan Polres Serang untuk tidak lagi menjual minum-minuman keras, dan jika masih ada yang menjual kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek.

(*/red)