SERANG, bbiterkini.com -- PT. TEKNOLOGI REKAYASA KATUP yang beralamat di Jl. Raya Serang - Jakarta Km. 39,5, Parigi, Cikande, Parigi, Kec. Cikande, Kabupaten Serang. Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Sdr. Hasanudin dari posisi Operator Maintenance.
Terlihat dari surat yang di sodorkan kepada Sdr.Hasanudin dari pihak perusahaan SURAT KEPUTUSAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA No.: 006/PHK/HRD-GA/VII/2024
Sehubungan dengan pelanggaran berat yang Sdr. Hasanudin lakukan, dalam hal ini telah terbukti melakukan Pelanggaran berat dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja secara mendesak yaitu:
1. Tidak melaporkan kepada atasan terkait adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan,
2. Tidak bertanggungjawab atas laporan daily check sheet yang menjadi tanggungjawabnya di area nya,
3. Adanya laporan yang sudah terceklis selama 2 hari lebih cepat di mesin scm 1 & 2, dan sudah ada paraf Pak Jamiludin (atasan Sdr. Hasanudin) yang dipalsukan.
Yang mana pelanggaran tersebut tertuang di PP (Peraturan Perusahaan) pada Pasal 67 ayat 23 yang berbunyi:
"Perbuatan-perbuatan lain yang belum disebukan di sini, tetapi menurut sifat dan akibatnya dapat digolongkan di sini."
Menurut Hasanudin karyawan PT. Teknologi Rekayasa Katup yang diduga di PHK sepihak saat di konfirmasi awak media mengatakan itu tidak bener saya tidak melakukan hal tersebut itu fitnah.
"Saya tidak melakukan hal tersebut itu fitnah, saya siap masalah ini di bawa ke jalur hukum karena saya tidak merasa melakukan hal tersebut." Katanya rabu (10/7/2024).
Hasanudin berharap sellidikin dulu yang benar dan jalas, jangan tiba-tiba menyodorkan surat pemberhentian kerja kepada saya untuk di tanda tangani.
" Karena saya tidak melakukan hal tersebut jadi saya tidak mau menandatangani surat pemberhentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena saya masih pengen bekerja" Tegasnya
Hasti HRD PT. TEKNOLOGI REKAYASA KATUP saat di konfirmasi Redaksi bbiterkini.com lewat via WhatsApp,"waalaikumsalam,maaf klo boleh tau ini pak robin keperluannya untuk apa pak?,ok,saat ini blm putusan pak,sedang dlm proses,pak hasan statusnya masih karyawan kami pak,nanti sy rencana mau pemanggilan ke pak hasan,sudah ada disuratnya pak saat ini msh dlm proses pak, kan pak hasan nya blm terima jd blm sepakat,betul pak,menghadap boleh saja pak bsk konfirmasi kembali ya pak sy rencana mau pemanggilan pak hasan dl,baik pak,setelah kami pemanggilan karyawan kami ya pak,bsk di kabarin kembali,terima kasih pak" balasnya
Saat di konfirmasi kembali pihak PT. TEKNOLOGI REKAYASA KATUP Tidak dapat di hubungi.
(*/red)