Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LPKSM Patroli dan PW FRN Minta Kapolda Jatim Bersihkan Penyakit Masyarakat 303 di Talun Blitar

Rabu, 03 Juli 2024 | 22.44.00 WIB Last Updated 2024-07-03T15:44:16Z

BLITAR, bbiterkini.com -- Viralnya pemberitaan Perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) tidak membuat Big Bos Komek sapaannya, tidak memiliki rasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blitar maupun Polda Jatim.

Salah satu Ibu-ibu, masyarakat setempat, Indah (Nama Samaran) memberikan informasi kepada awak media, bahwa sebenarnya warga setempat merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di Kecamatan Talun, karena membuat ekonomi keluarga tidak karu-karuan sampai berantakan.

“Bahkan, Minggu kemarin ada event undangan tarung judi sabung ayam di sini mas. Hadiahnya juga lumayan. Event bergengsi Ayam Laga, didatangi banyak penghoby (pelaku) judi sabung ayam,” ucapnya.

Terkait aktvitas perjudian tersebut, aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli dan Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi (PW FRN CBP), selaku kontrol sosial turun ke lapangan dan melihat kebenaran yang sesungguhnya.

“Saat tim kami turun ke lapangan, memang betul adanya perjudian dan di situ, taruhannya lumayan sehingga tidak heran kalau masyarakat di situ merasa resah adanya perjudian,” ujar Selamet Solichin dengan sapaan akrabnya Mbah Semar selaku Dewan Penaseha Pusat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Berita Polisi di Bidang Pemberitaan se-Indonesia.

Mbah Semar menjelaskan, judi sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan ajaran agama. Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, di Pasal 2(1) UU 9/1974: Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt.

“Namun yang saya herankan kenapa perjudian di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini masih saja buka dan melakukan aktivitas. Apakah ada backing (backup) dari APH, ataukah dapat perlindungan dari pihak partai,” ujarnya.

Tim LPKSM Patroli dan PW FRN CBP berupaya mencari informasi dan mendapatkan info dari keterangan salah satu pelaku judi sabung ayam, Aguk 40thn (Nama Samaran), saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa aktivitas perjudian tersebut diduga kebal hukum lantaran dibackingi APH.

“Di sini kuat mas, dibackingi APH dan diduga sudah mendapatkan upeti (bulanan), serta ada bendera Partai, tapi saya enggak mau nyebutin partainya,” ucapnya.

Mbah Semar juga meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto agar segera menerjunkan anggotanya untuk memberantas dan membersihkan aktivitas penyakit yang meresahkan masyarakat tersebut.

(*/red)