Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini Menurut PT BPR Hariarta Sedana Terkait Masalahnya Dengan Rizal Wahyudin

Rabu, 14 Agustus 2024 | 16.55.00 WIB Last Updated 2024-08-14T09:57:11Z

Serang, bbiterkini.com -- Hak jawab pemberitaan PT BPR Hariarta Sedana terkait dengan pemberitaan nasabahnya yang bernama Muhammad Rizal Wahyudin tertanggal 29 Juli 2024 bahwasanya keterangan yang disampaikan oleh Muhamad Rizal Wahyudin dan narasumber lainnya merupakan informasi tidak benar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Julianti SH MH selaku kuasa hukum dari pihak PT BPR Hariarta Sedana, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya bahwa dalam hal tersebut PT BPR Hariarta Sedana memiliki bukti akurat adanya penandatanganan perjanjian kredit oleh Muhamad Rizal Wahyudin.

Demikian pula terkait tuduhan-tuduhan sepihak yang disampaikan kepada karyawan PT BPR Hariarta Sedana patut diragukan kebenarannya karena debitur atas nama Muhamad Rizal Wahyudin tidak pernah membuat pengaduan atau laporan apapun kepada BPR Hariarta Sedana.

Sebelumnya awak media telah meminta hak jawab kepada PT BPR Hariarta Sedana melalui Dolly dan Arif kacab Balaraja dan tanpa sebab beberapa nomor wartawan di blokir, seperti wartawan media delik hukum, wartawan warta hukum, wartawan bbiterkini.


Sebelumnya seorang nasabah BPR HS bernama Muhamad Rizal Wahyudin mengaku merasa dirugikan dengan kebijakan sepihak yang diambil pihak BPR terkait angsuran kredit macet yang terjadi padanya.


Saat bertemu sejumlah wartawan Senin 10 Juni 2024, Rizal menceritakan awal mula dia meminjam uang di BPR itu hingga akhirnya terjadi masalah.

Menurut Rizal, dirinya mulai kredit di BPR HS sejak bulan Agustus 2022 dengan jaminan ijazah asli, kartu BPJS asli dan kartu ATM. Dengan jaminan itu, Rizal mendapat dana kredit Rp30 juta.

Awalnya, dia lancar membayarkan angsuran sebesar Rp1.359.000 per bulan. Namun selang beberapa waktu, Rizal mulai kesulitan membayar angsuran bulanan. Meski demikian, dia tetap berkomitmen dan siap untuk menyelesaikan sisa angsuran.

Namun tiba-tiba tanpa ada informasi yang lengkap sebelumnya, seorang pegawai BPR HS menyatakan bahwa hutangnya telah direstrukturisasi dengan angsuran menjadi Rp720 ribu.

Dia merasa kaget dengan keputusan pihak BPR soal restrukturisasi hutang. "Saya menilai ini keputusan sepihak pihak BPR HS. Saya tidak mau direstrukturisasi karena saya masih sanggup mengangsur RpRp1.359.000 per bulan," ungkapnya.

Yang lebih membuatnya kaget karena untuk pengurusan itu, seorang oknum pegawai BPR HS memintai dirinya uang Rp1 juta. "Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Dia (oknum pegawai BPR HS, red) hanya bilang sudah menalangi saya duit Rp1 juta sehingga saya suruh bayar ke dia," ujarnya.

Melalui pesan WhatsApp kepada Rizal, si oknum pegawai BPR HS juga bicara tidak sopan kepadanya. "Dalam Wa-nya oknum tadi terus mengejar saya untuk membayar dana yang disebut talangan Rp1 juta. Lalu menyampaikan kata-kata kasar seperti "kampret", "ditagih stres ulah siapa ngutang", bahkan menghina saya dengan kata-kata miskin," ujar Rizal.

Atas hal tersebut, dia akan menindaklanjuti masalah yang dialami. "Saya juga akan mendiskusikan dengan keluarga. Jika masalah ini tidak bisa selesai, saya berencana membawa masalah ini ke jalur hukum," ujarnya.

Ditempat terpisah Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Daus adalah saudara Dirut Bank Hariarta.

" Gede usaha Parwata ( Deus ) usut punya usut oknum tersebut adalah sodara dari DIRUT Bank HARIARTA ( BPR HARIARTA SEDANA ) dan setiap kunjungan nasabah dia pun selalu menyebut kalau dia adalah sodara dari Dirut," ucapnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red.