Serang, bbiterkini.com — Mahasiswa KKM Kelompok 14 dari Universitas Bina Bangsa menggelar seminar hukum yang mendalam dengan tema “Jebakan Virtual di Dunia Maya: Strategi Mengatasi Judi dan Pinjaman Online dengan Pendekatan Hukum”. Bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada remaja mengenai bahaya judi dan pinjaman online, serta bagaimana pendekatan hukum dapat digunakan untuk mengatasi masalah. Acara diadakan di SMK Multidimensi tepatnya di Desa Tanjung Manis, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Selasa 20 Agustus 2024.
Seminar ini dihadiri oleh puluhan siswa dari SMK Multidimensi serta dihadiri narasumber yaitu Faturohman SH.,MH, hadir pula dosen pembimbing lapangan KKM 14 Andi Hasryningsih Asfar S.Pt, S.Pd M. Si, termasuk perwakilan Aparatur Desa dan pihak sekolah.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, Kepala Sekolah SMK MULTIDIMENSI, Dosen Pembimbing Lapangan, dan Perwakilan Aparatur Desa. Acara inti yaitu pemaparan materi dari Faturohman kepada siswa-siswi SMK MULTIDIMENSI, dilanjut dengan sesi tanya jawab.
Sesi tanya jawab merupakan bagian yang sangat dinantikan dalam seminar ini. Siswa SMK Multidimensi memiliki kesempatan untuk bertanya langsung kepada para ahli mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan judi dan pinjaman online.
Diskusi ini mencakup topik-topik seperti identifikasi situs judi ilegal, memahami syarat dan ketentuan pinjaman online, serta langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika menjadi korban.
Ayu Amaliah, Ketua Pelaksana KKM-14, menjelaskan tujuan dan harapan dari seminar ini dirancang untuk memberikan wawasan mendalam tentang risiko judi dan pinjaman online yang sering kali menargetkan remaja.
"Kami ingin peserta seminar dapat memahami hak-hak hukum dan memiliki strategi yang jelas untuk melindungi diri mereka dari bahaya ini. Dengan pengetahuan yang tepat, mereka dapat lebih waspada dan membuat keputusan yang lebih bijak," kata Ayu Amaliah.
Faturohman SH.,MH, selaku pakar hukum yang menjadi pemateri utama, menjelaskan Judi dan pinjaman online tidak hanya berdampak pada keuangan pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi kesejahteraan psikologis dan sosial.
Dalam seminar ini, "Kami membahas bagaimana pendekatan hukum dapat membantu mengatasi masalah ini, termasuk hak-hak konsumen dan langkah-langkah hukum yang bisa diambil jika terjebak dalam situasi tersebut," ungkap Faturohman.
Anas Mahyuddi Kepala SMK Multidimensi, dalam sambutannya. "Kami sangat berterima kasih kepada Universitas Bina Bangsa dan mahasiswa KKM-14 yang telah menyelenggarakan seminar penting ini di sekolah kami.
Menurutnya Judi dan pinjaman online adalah isu yang semakin relevan dan dapat mempengaruhi kehidupan siswa secara langsung. Semoga seminar ini dapat meningkatkan kesadaran dan memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi siswa dalam menghadapi jebakan virtual di dunia maya," ujar Anas dengan penuh semangat.
Kepala Desa Tanjung Manis Agus Fauzi, dalam sambutannya, Sangat mengapresiasi upaya mahasiswa Universitas Bina Bangsa dalam menyelenggarakan seminar ini di SMK Multidimensi.
Menurutnya Judi dan pinjaman online adalah masalah yang sangat serius, terutama bagi kalangan remaja yang mungkin belum sepenuhnya memahami risiko yang terlibat. Semoga seminar ini dapat memberikan wawasan yang berguna dan membantu siswa dalam melindungi diri mereka dari jebakan virtual,ujar Agus dengan penuh perhatian.
Para mahasiswa KKM-14 juga menyatakan komitmen mereka untuk terus melakukan kegiatan edukasi serupa dan menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lokal dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja.
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan siswa SMK Multidimensi dan remaja di wilayah Serang dapat lebih memahami risiko judi dan pinjaman online serta dapat mengambil langkah-langkah preventif yang efektif. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi sekolah-sekolah lain dan mendorong lebih banyak usaha serupa di berbagai daerah, tutupnya ayu.
Di akhir acara, para peserta menerima materi edukatif berupa brosur dan panduan hukum tentang judi dan pinjaman online. Materi ini berisi informasi tentang cara mengenali dan menghindari jebakan virtual, serta langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk melindungi diri.
(*/red)