Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Maraknya Praktek Pengoplosan Gas Elpiji Tiga Kilogram ke Gas 12 Kilogram di Kecamatan Rumpin, APH Jangan Tutup Mata

Jumat, 16 Agustus 2024 | 21.25.00 WIB Last Updated 2024-10-09T16:24:20Z
photo saat pengoplosan gas 3 kg subsidi ke gas 12 kg non subsidi

Bogor, bbiterkini.com -- Praktek pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non subsidi Semakin marak dan tak tersentuh hukum. Lokasi praktek penyuntikan gas elpiji ini tidak jauh dari markas TNI- AU tepatnya di wilayah Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu 09/10/2024.

Dari penelusuran Awak Media sebelumnya, diduga pengoplosan gas elpiji dari pemerintah tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan isi gas elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi.

Aksi pengoplosan gas elpiji yang sudah merugikan masyarakat ini diduga milik jipen dan di kordinatori oleh sebut Asep Ciputih atau kancil.

Aksi kotor ini juga diduga di bekingi oleh oknum APH dan instansi terkait.

Salah satu warga yang tak ingin di sebutkan namanya mengaku resah dengan adanya praktik pengoplosan gas subsidi di wilayah tersebut.

Selain bau gas, suara desis dari praktek illegal itu membuat warga menduga bahwa aktivitas oplos gas subsidi ini diduga dibekingi.

"Pantas saja gas elpiji 3 kg sekarang semakin mahal dan langka ternyata ada yg berbuat jahat dan menyalahgunakan gas subsidi dari pemerintah, kami berharap pada pemerintah dan Polda Jabar segera tangkap pelaku pengoplosan gas elpiji tersebut," ucapnya warga.

Dalam hal ini terkait penyalahgunaan para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3kg dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.

Warga menambahkan, dampak dari kegiatan pengoplosan gas subsidi ilegal ini dapat merugikan masyarakat dan Negara, maka dari itu dia meminta pihak kepolisian dan satgas migas instansi pemerintah segera menindaklanjuti.

"Kami masyarakat minta untuk Aparat Penegak Hukum (Polri,Polda Jabar,polres Bogor, Satgas Migas, dan Pemerintah) dapat menindak lanjuti informasi dari para awak media dan masyarakat terkait Mafia Gas ini yang berada di daerah Kecamatan Rumpin," tutupnya.

(*/red)