Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Paskibra Kecamatan Cikeusal di Usir, Oknum Balai Tidak Memberikan Izin Tempat

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 01.17.00 WIB Last Updated 2024-08-16T18:19:03Z

SERANG, bbiterkini.com -- Pelaksanaan pengukuhan Paskibra 2024 Kecamatan Cikeusal yang semestinya dilaksanakan pada siang hari ini,Jum'at 16/08 yang sudah ditetapkan bertempat di gedung milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) terancam gagal lantaran tidak diperkenankan oleh oknum pegawai dari Balai dengan dalih belum ada izin dari pimpinannya.

Pengusiran siswa yang tergabung dalam Paskibra Kecamatan Cikeusal ini bikin heboh Muspika Cikeusal karena berdasarkan pengakuan yang dituturkan oleh Supardi,pembina Paskibra Kecamatan Cikeusal bahwa dari pihak kecamatan sudah berkirim surat izin penggunaan tempat kepada pihak balai.
Supardi menjelaskan secara detail isi percakapannya dengan orang balai yang menghalangi penggunaan gedung untuk acara pengukuhan Paskibra.

"Surat perizinan pemakain tempat dari pihak Kecamatan sudah kami kirimkan, tapi dalih orang balai surat kami mendadak dan mereka tetap menolak walaupun mengakui sudah acc izin (setuju)",Ungkap Pembina Paskibra yang berprofesi sebagai Guru ini.

Dengan argumen mereka,lanjut Supardi orang balai tetap tidak mengizinkan dengan dalih tempat ini masih baru, gedung ini masih baru,takut rusak, takut banyak yang hilang.

"Saya gak enak dibilang seperti itu,seakan akan anak-anak Paskibra ini dibilang Kriminal," Tegas Supardi.

Upaya Supardi untuk meyakinkan orang Balai sia-sia,walaupun sudah dijelaskan olehnya ini untuk pengukuhan Paskibra dan hanya butuh waktu paling lama 1 jam, bisa dipersingkat menjadi 45 menit,40 menit.

"Saya pikir dengan bahasa seperti itu mereka mempersilahkan,tapi ternyata tidak,"Ungkap Supardi.

"Bahkan di ending kalimat,mereka bilang silahkan ke lapangan saja.Kalau mau gedung ini dipakai,biaya perawatan gedungnya bagaimana," Ucap Supardi menirukan perkataan orang Balai.(tim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

(*/red)