Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aktivis Anggap PT Susanti Megah Langgar Aturan, Wawan Gunawan: Soal Sanksi Itu Kewenangan DLH Kabupaten Tangerang

Rabu, 11 September 2024 | 09.02.00 WIB Last Updated 2024-09-11T02:05:10Z

TANGERANG, bbiterkini.com -- Pemberitaan soal perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium, PT Susanti Megah diduga melanggar aturan ramai dipublish puluhan media siber pada dua pekan terakhir. Seperti dilansir serangraya.com, hal itu berkaitan soal tudingan salah satu aktivis Endang Suherman, yang juga selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari yang menilai perusahaan tersebut selama 13 Tahun beroperasi banyak melakukan pelanggaran selain itu diduga pula kelengkapan izin perusahaan belum memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan.

Endang Suherman menerangkan, Pelanggaran yang dilakukan PT Susanti Megah diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) dan tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

"Hal ini sangat meresahkan karena berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang lebih luas dan jelas bertentangan dengan pasal 59 ayat 4 undang undang PPLH, Suherman.
Selain itu dugaan tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"katanya.

"Diduga hanya mensiasati dengan membuat bak air saja, Ketidakhadiran IPAL yang memadai berpotensi menyebabkan pencemaran air dan merusak kualitas lingkungan sekitar. sejak berdiri pada tahun 2009 hingga mulai beraktivitas produksi pada tahun 2013, perusahaan PT Susanti Megah tidak memiliki izin yang jelas. Bahkan selama 13 tahun perusahaan itu melanggar," sambungnya.

Lanjut Endang, Pihaknya mempertanyakan kinerja dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang yang selama kurung waktu 13 tahun itu, pihak Dinas tersebut Lalai tanpa ada pengawasan terhadap perusahaan industri pengolahan garam tersebut.

"Artinya selama 13 tahun itu kemana pengawasan dari DLH Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang, mereka lalai tanpa ada pengawasan, maka selama itu pula perusahaan produksi garam tersebut melanggar aturan yang ada," ungkapnya.

Sementara, Wawan Gunawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten saat dikofirmasi, Kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi maupun penyegelan terhadap perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium yakni PT Susanti Megah yang berlokasi di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten adalah kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang.

"Yang mengeluarkan izin persetujuan lingkungan (Perling) itu adalah DLHK Kabupaten Tangerang jadi kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi itu ranahnya DLHK Kabupaten Tangerang," ungkap Kadis DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9/2024).

Pihak DLH Provinsi Banten kata Wawan hanya mengeluarkan Pertek air limbah Domestik bukan limbah B3, hal itu mengacu pada regulasi undang undang cipta kerja.

"Adapun Pertek yang dikeluarkan oleh DLH Provinsi Banten itu ada Pertek air limbah Domestik, yang kita kelola itu limbah Domestik nya, bukan limbah B3. Coba kejar DLHK Kabupaten Tangerang, mereka yang mengeluarkan Perling nya," ujar Wawan.

Sementara itu Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan di PT Susanti Megah. Kata dia, hasil verifikasi itu akan disampaikan langsung ke pihak lembaga sosial kontrol LSM Matahari selaku pihak pengadu.

"Nanti dari DLH Provinsi memberikan surat jawaban ke si pengadu yakni LSM Matahari sama nanti surat ke DLHK Kabupaten Tangerang terkait hasil verifikasi yang dilakukan oleh DLHK Provinsi, kita tunggu saja suratnya," ungkap Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha.

(*/red)