Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Waspada Hujan dengan Intensitas Tinggi Disertai Angin Kencang di Kota Tangerang

Kamis, 26 September 2024 | 21.04.00 WIB Last Updated 2024-09-26T14:06:26Z

KOTA TANGERANG, bbiterkini.com–Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda wilayah Kota Tangerang akhir-akhir ini. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengimbau masyarakat untuk waspada saat berkendara dan memarkirkan kendaraannya.

“Akhir-akhir ini wilayah Kota Tangerang diguyur hujan dengan intensitas yang cukup tinggi, dengan disertai angin yang cukup kencang. Saya harap masyarakat dapat berhati-hati saat berkendara dan parkir di bawah pohon,” ujar Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/9/2024).

Rizal menambahkan, dirinya menyarankan agar masyarakat tidak memilih lokasi parkir kendaraan dibawah pohon yang cukup lebat dan besar. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi jika ada pohon tumbang.

“Di bulan September ini sudah ada beberapa pohon yang tumbang, namun tidak ada korban. Saya harap masyarakat dapat menjauhi pohon-pohon yang lebat agar terhindar dari musibah seperti tertimpa pohon tumbang,” harapnya.


Rizal menjelaskan, Disbudpar terus melakukan pemeliharaan pohon. Pemeliharaan dilakukan dengan mengerahkan petugas yang terdiri dari empat tim untuk melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon sebagai langkah antisipasi terjadinya pohon tumbang. Tiga tim sudah memiliki jadwal untuk melakukan pemeliharaan dan satu tim ditugaskan saat kondisi darurat ataupun penanganan dari permintaan masyarakat.

“Tiap hari kita ada empat tim itu menyebar di 13 kecamatan, tiga tim sudah ada jadwal, satu tim sifatnya darurat. Jika memang masyarakat melihat adanya pohon tumbang dapat langsung melaporkan kepada kami (Disbudpar) Kota Tangerang melalui aplikasi Laksa, atau bisa langsung ke kantor,” jelasnya

Lanjut Rizal, mengenai pohon tumbang, Pemkot Tangerang telah mengansuransikan sebanyak 32.000 pohon yang berada di jalan-jalan protokol. Apabila ditemukan adanya pohon tumbang dan ada korban, masyarakat dapat mengajukan ganti rugi.

“Batas maksimal ganti rugi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sebesar sebesar dua puluh juta rupiah. Sementara itu, untuk korban jiwa mendapat biaya lima puluh juta rupiah,” terangnya.

Masih Rizal, untuk mendapatkan ganti rugi tentunya masyarakat perlu mengurus persyaratannya yaitu harus membuat Laporan Polisi, kemudian mengajukan permohonan ke Disbudpar Kota Tangerang.

Setelah mengajukan permohonan ke Disbudpar lengkap dengan bukti laporan polisi, baru kita ajukan ke asuransi. Nanti asuransi yang akan menilai berapa besaran yang akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang,” pungkasnya.

(ega/arif).