LEBAK, bbiterkini.com -- Sejumlah toko obat obatan terlarang daftar G (Tramadol dan Eksimer) kembali marak di wilayah hukum Polres Lebak. Berbagai cara yang dilakukan para penjual Atau pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di Kabupaten Lebak.
Mulai dari tempat jualan yang mereka tata seperti warung kelontongan pada umumnya.
Bahkan bermodus konter pun bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan.
Meski mereka berjualan di tempat rada tersembunyi, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen atau penikmatnya.
Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat kecaman keras dari salah satunya Kabid Ormas KKPMP Anti Narkoba Propinsi Banten.
Kabid KKPMP Rudini kepada media mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama, komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu ,"kata RUDINI pada media Minggu 28/09/24.
Pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.
Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," tegasnya.
Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Rudini, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA". tutupnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penjaga toko di kawasan Kota Rangkasbitung berinisial IL, obat – obatan tersebut diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang berinisial AD Gembong mafia obat asal aceh dan dikoordinir oleh inisial HB warga asal kecamatan Rangkasbitung.
Patut diketahui, para pelaku pengedar obat obatan terlarang dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.
(*/red)