Serang, bbiterkini.com -- Terkait soal dugaan pencurian hp yang terjadi di kampung Katulisan Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal pada Jum’at (30/8) lalu. yang diduga pelakunya telah dibebaskan kembali oleh penyidik Polsek Cikeusal sudah sesuai mekanisme dan di lakukan RJ.
Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Aprianto. Mengatakan, Bahwa persolaan dugaan pencurian hp sudah dimusyawarahkan antara pelaku dan korban.
“Kami tidak asal membebaskan pelaku. Kedua belah pihak sudah musyawarah melakukan Restorative Justice (RJ-red),” kata Kapolsek Cikeusal kepada wartawan di kantor Polsek Cikuesal, Senin (02/9/2024).
“Jadi tidak ada istilah dibebaskan tanpa alasan. Kami sudah lakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Fajar mengatakan, sebelum adanya RJ dari kedua belah pihak, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pimpinan dan juga pihak Kejaksaan yang mana makanisme RJ dapat dilakukan, jika korban tidak menuntut dan mau bermusyawarah.
“Baik korban dan pelaku sudah melakukan musyawarah dan itu dilakukan di luar Polsek. Dan kami tidak mengintervensi persoalan tersebut. Karena keduanya telah sepakat menempuh jalan musyawarah dan saling memaafkan, dan korban sudah mencabut laporan tersebut,” tandasnya.
(*/red)