Serang, bbiterkini.com -- Andra Soni-Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Politik Uang ke Kepala Desa Wibowo Sangakala, Andra Soni-Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Politik Uang ke Kepala Desa Tim hukum Airin-Ade, Astiruddin melaporkan Andra Soni, Selasa (08/10/2024).
TIM hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi melaporkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Andra Soni-Dimyati, ke Bawaslu Banten atas dugaan pelanggaran politik uang.
Andra-Dimyati dilaporkan karena diduga melakukan praktik politik uang saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di wilayah Anyer.
Menurut tim kuasa hukum Airin-Ade, Andra dan Dimyati hadir dalam kegiatan tersebut untuk melakukan kampanye dan mengajak masyarakat memenangkan mereka di Pilkada Banten 2024.
Dalam kampanyenya, Andra-Dimyati diduga menjanjikan uang kepada para kepala desa serta memberikan uang sebesar Rp2 juta setelah kegiatan selesai.
Laporan ini disertai bukti berupa video dan rekaman audio yang berisi dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap Bawaslu Banten dapat memproses laporannya.
"Kami menyampaikan bukti-bukti berupa video yang juga sempat viral. Beberapa infromasi sudah kami dengar sebelumnya dan baru ini ada video yang secara terang benderang," kata tim hukum Airin-Ade, Astiruddin, Selasa (8/10).
Selain Andra-Dimyati, tim kuasa hukum Airin-Ade juga melaporkan calon Bupati Serang nomor urut dua, Ratu Zakiya, dan suaminya Yandri Susanto, yang merupakan bagian dari tim pemenangan.
(*/red)