KOTA TANGERANG, bbiterkini.com -- Kesbangpol Kota Tangerang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangrerang Tahun 2024 menggelontorkan dana sebesar 10 Milyar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto saat ditemui diruangkerjanya, Jumat (4/9/2024).
"Untuk Pilkada Kota Tangerang Bawaslu memberikan surat permohonan berupa proposal dalam kegiatan Pilkada, sekitar kurang lebih 40 Milyar," ujar Teguh.
Teguh menambahkan, nominal yang diajukan dalam propoposal tersebut tidak serta merta direalisasikan. Melainkan, harus melewati tahap verifikasi, yaitu dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"TAPD diketuai oleh pak Sekretaris Daerah. Adapun tujuan verifikasi ini yaitu untuk mengukur kemampuan daerah dalam segi keuangan. Jadi, hasil dari pada rapat TAPD Pemerintah hanya merealisasikan kegiatan yang ada di Bawaslu Kota Tangerang sebesar 10 Milyar," ujarnya
Lanjut Teguh, anggaran yang telah digelontorkan oleh Kesbangpol Kota Tangerang, tentunya wajib dipertanggung jawabkan oleh Bawaslu sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terteta dalam proposal yang diajukan.
"Pihak Bawaslu wajib menjalankan kegiatan yang telah kita biayai sesuai dengan RAB. Hal itu harus dibuktikan dengan bukti seperti dokumentasi kegiatan," tegasnya.
Masih Teguh, adapun kegiatan yang tertera dalam prolosal Bawaslu Kota Tangerang yaitu diantaranya, sosialisasi, peningkatan kapasitas anggota pengawas pemilu (panwas).
"Uang trasport dalam sosialisasi dalam RAB Bawaslu sebesar 150 ribu, dan uang harian 85 ribu rupiah, dan harusnya dipotong pajak. Jika tidak dipotong pajak mungkin ada ketentuan dari Bawaslu Provinsi atau pusat," jelasnya.
Ditegaskan Teguh, apabila ada perubahan anggaran dalam isi RAB, Bawaslu majib melakukan adendum yang diketahui oleh PJ Walikota Tangerang, kemudian disampaikan ke Kesbangpol. "Sampai saat ini belum ada hasil adendum yang diberikan ke kita
(kesbangpol.red).