Banten, bbiterkini.com -- Keterlibatan kepala desa dalam mendukung calon gubernur Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati kembali terjadi lagi, bentuk dukungan tersebut berbentuk rekaman suara Tumpang Sugian Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang tersebar di beberapa grup WhatsApp, rekaman suara tumpang tersebut menyatakan dukungannya untuk Calon Gubernur Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur Dimyat,Rabu (30/10/2024).
Adapun isi dari rekaman suara tersebut, antara lain “ Saya baru hari ini dinas lagi.pak Ketua sekjen, saya gak apa-apalah menyebutkan nama, Saya kades Wanakerta Ketua Apdesi Kecamatan Sindang Jaya, siap mendukung Calon Bupati Haji Mochamad Maesyal Rasid dan Intan Nurul Hikmah sebagai Bupati Kabupaten Tangerang dan saya juga siap mendukung andra soni dan dimyati natakusuma sebagai Gubernur
Periode 2024-2029 …..saya juga balas budi untuk Andra soni mah yah gak untuk pak sekjen…saya juga kalau gak ada gerindra mah gak ada yang ngeluarin dan partai yang saya ikutin mana..ngehabisin.duit saya doang..
Gak ada sama sekali toleransinya…
Akibat rekaman suara tersebut Tumpang yang juga sebagai Ketua APDESI Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang akhirnya dilaporkan secara resmi oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten Saepudin, SH ke Bawaslu Banten, menurutnya Tumpang Sugian sebagai Kepala Desa dilarang mengkampanyekan calon Gubernur Banten dan menguntungkan calon Gubernur.
“Kades jelas - jelas dilarang berkampanye untuk menguntungkan salah satu calon Gubernur, makanya kita laporkan yang bersangkutan ke Bawaslu Banten guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya”katanya
Ketika disinggung pasal apa yang dilanggar oleh tumpang, Saepudin menjelaskan bahwa kades Wanakerta tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat 1 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2014.
“Oleh karena yang bersangkutan telah melanggar aturan, maka hari ini (30/10/2024) resmi kita laporkan ke Bawaslu Banten” pungkasnya.
(*/Redakasi)