Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Miris Berkedok Conter Hp Ternyata Toko Obat Obatan Keras di Kabupaten Lebak, Diduga APH Tutup Mata

Senin, 14 Oktober 2024 | 16.37.00 WIB Last Updated 2024-10-14T09:42:40Z

Lebak, bbiterkini.com -- Diduga menjual obat terlarang berkedok counter di Jln Sunan Kali Jaga, Muara Ciujung Tim., Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314 membuat sejumlah masyarakat resah. Hal itu patut diduga kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) Senin (14/10/2024).

Bagaimana tidak, mereka para penjual obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) mengelabuhi petugas dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan menyulap toko obat berkedok counter handphone.

Salah satu yang menjadi keresahan warga yakni menjual obat terlarang secara terang-terangan di jalan Sunan Kali Jaga, Muara Ciujung Tim., Kec. Rangkasbitung,Tidak Jauh Dari Rumah Sakit Kartini dan Stasiun Rangkas Bitung membuat geram masyarakat.

“Memang disitu diduga kuat menjual obat terlarang, lokasinyapun dekat pemukiman warga padat penduduk dan dekat dengan stasiun Rangkasbitung,Rumah sakit dan sarana pendidikan,” kata As (35) warga Rangkasbitung.

“Kalau liat di pemberitaan media online, polisi sering mengungkap kasus narkotika jenis tramadol, artinya petugas memang kerap melakukan patroli. Ini oknum masih membandel nekat jual saya harap polisi maupun pemerintah setempat bisa bertindak tegas bila perlu tutup secara permanen,” jelasnya.

Mirisnya, kata As (35), penjualan obat-obatan terlarang tersebut diduga kuat menjual ditengah pemukiman padat penduduk dan dekat sarana pendidikan, Stasiun dan Rumah Sakit dimana sasaran utamanya yakni para pelajar dan remaja tanggung.

“Jualannya di deket permukiman dan mirisnya lokasi tidak jauh dari sarana pendidikan, Stasiun,Rumah Sakit , sangat disayangkan,” ucapnya.

Sementara itu, menurut penuturan As dirinya sangat resah dengan menjamurnya peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Lebak.

Ia menyebut, meskipun dirinya tak mengetahui pasti, terlepas benar atau tidak di lokasi itu terdapat penjualan obat terlarang, pihaknya berharap ada tindakan serius dari pemerintah kabupaten Lebak dan aparatur penegak hukum.

“Saya sih sudah pernah memancing dengan meminta kepada ABG disini untuk memastikan kecurigaan warga,” ujarnya.

Terkait maraknya peredaran obat, ia berharap agar Satresnarkoba & BPOM segera menindaklanjuti karena mengingat payung hukumnya ada di undang-undang kesehatan, karena obat yang dijual ini ilegal dan tanpa adanya resep dokter.

“Karena obat tersebut jika dikonsumsi akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangan generasi muda,” tutupnya.

Sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Diketahui bahwa Toko Obat Berkedok Conter Hp tersebut di bekingi segelintir Oknum wartawan dan LSM di Lebak

Kasat narkoba polres Lebak saat di konfirmasi melalui via WhatsApp tidak merespon.

(*/red)