Tangerang, bbiterkini.com – Komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, mereka berhasil mengungkap modus penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam kemasan kopi instan merek "OLD TOWN." Penindakan yang berlangsung di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta ini berhasil menyita total barang bukti seberat 9.334,22 gram narkotika jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine, serta menangkap satu orang tersangka berinisial TLH.
Penangkapan ini dilakukan pada 23 September 2024, saat petugas mencurigai seorang penumpang warga negara Malaysia berinisial TLH (38), yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan AirAsia AK353 dari Kuala Lumpur. Kecurigaan muncul karena penumpang terlihat gelisah dan membawa koper berisi 278 sachet kopi instan berbagai rasa merek “OLD TOWN.” Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam di Posko Bea Cukai, dan saat membuka lima sachet sebagai sampel, ditemukan serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih. Hasil narcotest menunjukkan bahwa serbuk tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA dan ketamine.
Operasi Gabungan dan Peran Bea Cukai Soekarno-Hatta
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa dalam setiap penindakan narkotika, Bea Cukai selalu berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Dalam kasus ini, keberhasilan mengungkap narkotika yang disamarkan dalam kemasan kopi instan menunjukkan komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika. Setiap modus baru penyelundupan selalu kami antisipasi, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama," tegas Gatot. Aula Bea Cukai Bandara Soeta. Rabu, (9/10/2024).
Lebih lanjut, Gatot menambahkan bahwa selain menemukan narkotika di dalam sachet kopi, tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika jenis methampetamine saat dilakukan tes urine. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam memberantas penyelundupan narkotika yang semakin beragam modifikasinya," pungkasnya.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan, TLH mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia terlibat dalam penyelundupan narkotika, dengan imbalan sebesar MYR 5.000 atau sekitar Rp 17 juta. Dari penyelidikan lebih lanjut terhadap alat komunikasi yang digunakan tersangka, terungkap bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial "P," yang diduga berada di Malaysia. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, DIN DJBC, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional di balik kasus ini.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Roberto G.M. Pasaribu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa upaya penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi negara.
"Kami tidak akan lengah dalam menjaga pintu masuk udara dari ancaman narkotika. Jaringan internasional yang mencoba memasukkan barang haram ke Indonesia akan kami tindak tegas. Dalam kasus ini, tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Roberto.
Penyelamatan Generasi dan Imbauan untuk Waspada
Barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 46.671 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp 74,62 miliar.
"Ini bukan hanya soal menghentikan peredaran narkotika, tapi juga menyelamatkan generasi bangsa. Kami terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk permintaan membawa barang dari orang yang tidak dikenal, dan jangan mudah tergiur oleh imbalan besar yang ditawarkan oleh sindikat narkotika," lanjut Gatot.
Komisaris Besar Polisi Roberto juga menambahkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah narkotika masuk ke Indonesia melalui jalur udara.
"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran menitip barang saat bepergian. Jangan sekali-kali menerima tas atau koper dari orang yang tidak dikenal, apalagi yang tampaknya mencurigakan. Kewaspadaan dan kecepatan kita dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan adalah kunci utama dalam memerangi narkotika," tutup Roberto.
Komitmen Bersama dalam Memerangi Narkotika.
(Arif/Ega)