Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pasangan Zakiyah-Najib Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Janji Uang

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 21.38.00 WIB Last Updated 2024-10-05T14:39:38Z

SERANG, bbiterkini.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Jumat (4/10/2024). Laporan yang diajukan oleh warga ini mengindikasikan adanya pelanggaran terkait janji pemberian uang atau insentif untuk mempengaruhi pemilih.

Laporan tersebut dicatat dengan nomor 012/PL/PB/Kab/11.07/X/2024 dan dibenarkan oleh Sandi Suroso dari Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung). “Yang kita laporkan adalah berkaitan dengan dugaan menjanjikan untuk mempengaruhi pemilih memilih calon tertentu,” ujar Sandi Suroso kepada wartawan, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, informasi dugaan tersebut baru ia ketahui pada, Kamis, 3 Oktober 2024 melalui pemberitaan di media online. “Dugaan pelanggaran yang kami laporkan bahwa dalam beberapa informasi yang kami baca dari berita online terdapat foto tentang nota kesepakatan antara Dewan Pengurus Daerah Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Serang dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Najib Hamas,” sambungnya.

Ia menuturkan, nota kesepakatan tersebut berisikan tentang poin atau janji mengenai pemberian insentif tambahan honorarium bagi guru madrasah (RA MI, MTS, dan MA). Nilai yang dijanjikan sekurang-kurangnya Rp600.000 tiap bulan. Menurutnya, kegiatan membuat atau menandatangani nota kesepakatan tersebut diduga telah melanggar aturan dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Diduga telah melanggar ketentuan Pasal 66 Ayat 2 huruf C PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi memilih calon tertentu,” tegasnya.

Ia meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindak tegas dan menelusuri terkait adanya nota kesepakatan tersebut. “Apakah dibenarkan dalam kontestasi Pilkada, pasangan calon membuat janji yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan. Butuh ketegasan Bawaslu dalam hal ini,” pungkasnya.

Abdul Holid, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu membenarkan laporan tersebut. Termasuk banyak laporan yang sudah masuk terkait dugaan pelanggar. “Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan pengawasan dengan maksimal termasuk dalam hal penanganan laporan dugaan tindak pidanan pelanggaran Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

(*/red)