Tanggamus, bbiterkini.com -- Seorang anggota Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan adanya dugaan pengarahan dan pemotongan dana bantuan oleh Kepala Pekon setempat. Informasi ini disampaikan oleh salah satu anggota KPM yang tidak ingin disebutkan namanya. Pada Rabu, 23 Oktober 2024
Menurut keterangannya, Kepala Pekon diduga mengarahkan para penerima PKH untuk mencairkan dana mereka melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun, Bumdes tersebut diketahui tidak memiliki fasilitas mesin gesek (EDC) untuk melakukan transaksi pencairan dana. Selain itu, setiap anggota KPM yang mencairkan dana PKH diminta untuk menyetorkan sejumlah Rp 10.000 yang disebut sebagai sumbangan untuk kas pekon. Kepala Pekon beralasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan desa. Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan penerima manfaat, karena sesuai peraturan, pemerintah desa tidak diperbolehkan mengarahkan pencairan dana PKH ke tempat tertentu, apalagi memotong dana bantuan tersebut dengan alasan apapun.
Lebih lanjut, modus lain yang diungkapkan oleh salah seorang KPM adalah adanya perintah dari Kepala Pekon kepada petugas Bumdes berinisial M untuk mengumpulkan kartu ATM milik KPM. Petugas tersebut diduga menarik dana bantuan dari ATM milik KPM PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tanpa sepengetahuan atau persetujuan langsung dari para penerima manfaat. Hal ini tentu saja semakin memperburuk situasi dan menambah keresahan di kalangan KPM yang merasa hak mereka sebagai penerima bantuan dilanggar.
Menurut keterangan beberapa KPM lainnya, tindakan ini dilakukan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dari anggota KPM. Mereka juga membenarkan informasi terkait dugaan pemotongan dana dan pengumpulan kartu ATM ini, yang semakin mempersulit para penerima dalam mengakses bantuan yang menjadi hak mereka.
"Ini sangat memberatkan kami. Bantuan PKH seharusnya langsung diterima tanpa potongan, tapi kami malah diminta menyetorkan uang untuk kas desa dan ATM kami juga dikumpulkan tanpa izin," ujar salah seorang KPM.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan pencairan dana PKH dan BPNT berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan penerima manfaat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Pekon Banjar Agung Ilir terkait dugaan tersebut.
(Bana)