Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Owner Gempar Musik Minta Pihak Kepolisian Usut Tuntas Pelaku Pencurian Barang Milik Sinxa Sun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 21.59.00 WIB Last Updated 2024-10-19T07:26:39Z
Foto: Angga Apria Siswanto

Serang, bbiterkini.com -- Owner Gempar musik angkat bicara perihal terjadinya dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa artis fenomenal Sinxa Xun, dugaan tindak pidana pencurian barang milik Sinxa Xun terjadi pada saat Sinxa Xun mengisi acara di Kampung Pasir Kemuning, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal pada beberapa waktu lalu.

Dugaan tindak pidana pencurian barang milik Sinxa Xun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten oleh korban, Sinxa Xun melaporkan peristiwa tersebut setelah dirinya mengalami kerugian immaterial dan material.

Saat diminta tanggapannya salah satu pelaku usaha entertainment Angga Apria Siswanto, S.H sekaligus owner dari Gempar Musik mengatakan, kami turut prihatin atas musibah yang menimpah Sinxa Xun, jadikan suatu peristiwa menjadi pelajaran untuk kedepannya, musibah tidak ada yang tau apa yang akan terjadi pada diri kita semua, jadi kami berharap atas kejadian ini jangan saling menyalahkan, saling menyudutkan, dan saling berprasangka buruk kepada siapapun, kata Angga, Jum'at (18/10).

" Kami juga berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten untuk dapat mengusut tuntas pelaku dugaan tindak pidana pencurian barang milik orang lain, dugaan tindak pidana tersebut harus ditangani serius oleh pihak Kepolisian jangan sampai elek-elekan penanganannya, berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, ungkap kasus dugaan pencurian yang serius, siapapun pelakunya harus ditindak secara hukum," papar Angga.

Masih kata Angga, penerapan pasal sudah jelas Pasal 362 KUHPidana yang artinya, Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun, jadi sudah seharusnya dan sepatutnya pihak kepolisian khususnya Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten mengusut tuntas siapa pelakunya, tutup Angga.

(*/red)