Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemotongan Dana PKH di Tanggamus: Korkab Sebut Ada Penyimpangan, Kepala Pekon Berikan Klarifikasi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 06.41.00 WIB Last Updated 2024-10-25T12:51:22Z

 



Tanggamus, bbiterkini.com -- Menanggapi laporan mengenai dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung, Kepala Pekon setempat memberikan klarifikasi bahwa kebijakan yang diambil bertujuan menertibkan pengelolaan dana bantuan. Sebelumnya, pencairan dana dikelola oleh ketua kelompok yang diduga melakukan pemotongan lebih besar.  (24/10/2024)


"Untuk Pekon kami, saya tertibkan. Selama ini pencairan dikelola ketua kelompok yang tiap pencairan dipotong antara 30 sampai 50 ribu. Atas keluhan masyarakat, saya arahkan pencairan ke BUMDes yang dikelola Karang Taruna, hanya dipotong 15 ribu untuk biaya admin bank dan BUMDes. Masyarakat sangat senang, dan ATM tetap dipegang oleh KPM masing-masing," jelas Kepala Pekon.


Pendamping PKH di wilayah tersebut, Ibu Nikma, juga menanggapi laporan ini. "Saya sudah mendengar info tersebut dari beberapa KPM, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak Pekon serta KPM untuk memastikan kebenarannya," ungkapnya.


Lebih lanjut, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Tanggamus, Habibullah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. "Namun yang jelas, ini sudah ada penyimpangan, tidak sesuai dengan prosedur. Jelas ini kejahatan yang seharusnya diterima utuh oleh KPM," tegas Habib yang dimuat di media trabas.co pada Rabu, (23/10/2024).


Habib menjelaskan bahwa PKH merupakan program bantuan dari Kemensos RI yang dibayarkan secara non-tunai melalui rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Kami selalu menyampaikan kepada pendamping PKH di lapangan melalui pertemuan kelompok (P2K2) setiap bulan bahwa para penerima bebas mengambil di manapun dan ATM dipegang oleh masing-masing KPM," jelasnya.


Habib juga menegaskan larangan keras bagi pendamping PKH di kecamatan dan pekon untuk mengumpulkan kartu ATM atau melakukan pungutan liar. "Akan ada tindakan pemecatan bagi SDM PKH yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi pungli," lanjutnya.


Terkait dugaan keterlibatan oknum pengurus BUMDes dalam kasus ini, Habibullah menambahkan bahwa jika tindakan tersebut dilakukan oleh pihak di luar SDM PKH, maka itu bukan ranahnya. "Silakan pihak berwenang untuk menindaklanjuti masalah ini," tutupnya.


Dengan berbagai klarifikasi dari pihak terkait, diharapkan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan hak-hak penerima manfaat PKH tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku. 


(SB/IN)