SERANG, bbiterkini.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga menyebut Pemasangan tiang tumpu baru sebagai sarana untuk penarikan jaringan provider kabel broadband beserta perangkatnya milik PT. Mega Akses Persada (Fiberstar) di Jalan Nasional Tangerang - Serang tidak berizin.
Hal tersebut seperti disampaikan Gustaf, Staf Administrasi BPJN Banten saat di konfirmasi awak media menyampaikan, Bahwa PT Mega Akses Persada (Fiberstar) pernah mengajukan usulan untuk izin pekerjaan pembangunan atau penempatan jaringan utilitas fiber optik galian atau boring manual di ruas batas Kota Tangerang hingga batas Kabupaten Tangerang dan Serang.
"Kita selaku dari BPJN tidak pernah mengeluarkan izin untuk kabel udara, terkecuali hanya titik - titik tertentu seperti rawan longsor atau memang sama sekali tidak ada space misalkan tidak ada trotoar atau trotoar, jadi tiang-tiang tersebut sepertinya tidak berizin atau pasang sembunyi-sembunyi," katanya. Kamis, (9/11/2024).
Lanjut Gustaf, Usulan PT Mega Akses Persada (Fiberstar) sedang dalam tahap proses, belum ada rekomtek saat ini dalam tahap evaluasi teknis serta sudah menyerahkan jaminan. untuk itu diperbolehkan melakukan pekerjaan tapi metode yang mereka lakukan salah jadi sementara kita stop.
"Saya sudah perintah untuk menelepon dan menyetop pihak kabel. Sebenarnya yang kita bingungkan kita tidak tahu tiang itu milik siapa saja dan mungkin berdiri sebelum BPJN ada. Kalau yang kita tangkap basah, kita langsung stop dan perintahkan untuk melakukan izin, serta ikut prosedur dan peraturan kami," jelasnya.
Sementara disampaikan salah satu Aktivis Banten, Arohman Ali, SH yang juga selaku Ketua Perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten mengatakan, Dalam hal ini meminta pengawasan dari pihak BPJN Banten di perketat agar tidak ada lagi perusahaan provider nakal yang nekat melakukan pekerjaan tidak berizin seperti pemasangan tiang atau kabel udara di area jalan Nasional.
"Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah. Kabel provider yang semrawut dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak estetika lingkungan, untuk itu kami meminta kepada pihak BPJN Banten memberikan sanksi tegas kepada perusahaan provider Fiberstar bila perlu dilakukan pencabutan tiang dan izinnya," ungkapnya menutup.*****