KOTA TANGERANG SELATAN, bbiterkini.com -- Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan dua wilayah, Sumatera dan Jawa. Tiga tersangka berinisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat konferensi pers di halaman kantor, Selasa (19/11/2024) mengungkapkan, awal mula penangkapan pelaku bermula dari A (37) yang diamankan di dalam kontrakan yang berlokasi di wilayah Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 Oktober 2024.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital," ungkapnya.
Lanjut Kapolres, dari hasil penangkapan itu, pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” katanya.
Masih Kapolres, setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan sesuai dengan ciri ciri target, kemudian diamankan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Dari penangkapan, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX," terangnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kilogram diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, dalam kasus peredaran narkotika para pelaku menggunakan jalur darat dan laut dengan menggunakan jasa ekspedisi pengiriman pengendaraan.
"Untuk narkotika jenis sabu ini biasanya mereka mempersiapkan untuk malam pergantian tahun. Para pelaku mengaku mendapat bayaran sekali kirim dengan minimal 30 kilogram sebanyak 80 sampai 90 juta rupiah, yang akan diberikan oleh pengendali ketika kerjaan mereka sudah selesai," terangnya.
Lanjut AKP Bachtiar, dari hasil pemeriksaan (AG) dan (YG) mendapat perintah dari pelaku (S) dan (PW) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tangerang Selatan.
"Apabila diakumulasikan barang bukti narkotika jenis sabu ini bernilai 80 Milyar rupiah. Dengan menyita narkotika sebanyak 40,2 kilogram ini Polres Metro Tangerang Selatan berhasil menyelamatkan 402.640 jiwa," pungkasnya.
Lebih lanjut, AKP Bachtiar mengatakan, atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Ega)