Tanggamus, bbiterkini.com -- Rencana kegiatan konsolidasi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Dewi-Ammar, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 2 November pukul 10.00 WIB di Lapangan Ampera, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, menuai perhatian publik. Pasalnya, kegiatan ini diduga melanggar aturan zonasi kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus.
Menurut informasi dari masyarakat, Kecamatan Pugung termasuk dalam Zona 2 pada jadwal kampanye yang berlaku untuk pasangan calon nomor urut 2 pada periode 1-3 November. Hal ini menimbulkan pertanyaan atas alasan diadakannya kegiatan konsolidasi tersebut di lokasi yang seharusnya menjadi area kampanye pasangan calon nomor 2.
Menurut tim pemenangan dan LO dari pasangan calon nomor urut 2, Mujibul Umam, kesepakatan zonasi sudah disetujui oleh kedua pasangan calon. "Pada tanggal 1-3 November, Zona 1 dipegang oleh pasangan nomor urut 1, sementara Zona 2 menjadi jatah kampanye untuk pasangan calon nomor 2. Seharusnya konsolidasi yang dilakukan pasangan nomor 1 ini berlangsung di sekretariat partai atau sekretariat pemenangan, bukan di fasilitas umum," ungkap Mujibul.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan mengenai kegiatan konsolidasi dari tim sukses pasangan nomor 1. Namun, Panwaslu belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran zonasi ini.
Pelanggaran aturan zonasi kampanye dinilai penting untuk dipantau karena dapat mempengaruhi jalannya proses pemilu yang jujur dan adil. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah disepakati guna menjaga ketertiban dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pilkada Tanggamus ini.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan langsung dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1 mengenai alasan diadakannya konsolidasi di Zona 2, yang seharusnya diperuntukkan bagi pasangan calon nomor urut 2.
Editor: Nursyahbana