SERANG, bbiterkini.com – Sehari sebelum pencoblosan Pilkada 2024, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Laporan tersebut diajukan oleh tim advokasi paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, pada Selasa, 26 November 2024.
Ketua Tim Advokasi Paslon Nomor 1, Deni Ismal, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat *terstruktur, sistematis, dan masif* (TSM).
“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM oleh paslon nomor 2,” ujar Deni kepada wartawan usai melapor.
Deni menjelaskan bahwa berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, sejumlah kegiatan paslon nomor urut 2 dianggap memenuhi unsur pelanggaran TSM sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu. “Unsur-unsur dalam PerBawaslu telah terpenuhi, sehingga kami yakin dugaan ini dapat diproses lebih lanjut,” katanya.
Deni menyebutkan beberapa bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2. Salah satunya adalah keterlibatan Yandri Susanto, Menteri Desa (Mendes) sekaligus suami dari calon bupati Ratu Zakiyah.
“Yandri Susanto diduga menggunakan kekuatan birokrasi untuk mendukung pencalonan istrinya secara terang-terangan,” ungkap Deni.
Selain itu, Deni juga menyoroti keterlibatan sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Serang yang diduga terafiliasi dengan paslon nomor 2. “Kami memiliki bukti bahwa banyak kepala desa yang memberikan dukungan langsung kepada paslon nomor 2,” tambahnya.
Menurut Deni, dokumen-dokumen pendukung telah diserahkan kepada Bawaslu Banten untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020. “Kami berharap laporan ini segera diproses untuk menjaga keadilan dalam Pilkada Kabupaten Serang,” tegasnya.
Deni juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan ini untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024.*****