SERANG, bbiterkini.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menyebut kegiatan pemasangan tiang tumpu baru, sebagai sarana untuk penarikan jaringan kabel broadband beserta perangkatnya yang diduga milik milik PT Eka Mas Republik (MyRepublic) di wilayah Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas diduga Ilegal (tidak berizin-red). (Jumat, 27/12/2024).
Hal tersebut seperti disampaikan Arohman Ali, S.H Bidang Lingkungan Hidup Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Serang, Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
"Hasil koordinasi Kami siang tadi disampaikan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR bahwa setelah di cek terkait permohonan izin rekomendasi dari perusahaan provider tersebut belum ada sehingga Pak Kabid akan memerintahkan team untuk cek ke lokasi, hal yang sama juga disampaikan Bidang Pengawasan DPMPTSP terkait permohonan izin pun belum masuk," Katanya.
Lanjut Ali menjelaskan, Kami mendapatkan informasi dari DPMPTSP izin penyelenggaraan jaringan komunikasi diberikan pada provider MyRepublic tahun 2019 yaitu di Desa Citerep dan Desa Pelawad sedangkan kegiatan pemasangan tiang di Desa Singamerta permohonan izinnya belum masuk.
"Bahkan dikatakan oleh Bidang Pengawasan DPMPTSP Pak Deni bila sudah ada izin PBG tentunya ada pemasukan pajak ke pemda, dikarenakan tidak ada izin maka tidak ada pemasukan pajak untuk Daerah dan itu bisa dikatakan diduga tidak berizin atau ilegal sehingga bisa dilanjutkan permohonan penertiban kepada Sat Pol PP," Ujarnya menirukan penjelasan pihak DPMPTSP.
"Untuk itu kami meminta ketegasan pihak Sat Pol PP Kabupaten Serang untuk melakukan penertiban terhadap tiang-tiang internet yang sudah terpasang di wilayah Desa Singamerta dengan melakukan pencabutan tiang dan menindak perusahaan provider tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Serang serta perundang-undangan," Sambungnya menutup.*****