SERANG, bbiterkini.com – Pengembangan jaringan milik PT Eka Mas Republik (MyRepublic) di wilayah Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dalam pemasangan tiang tumpu baru, sebagai sarana untuk penarikan jaringan kabel broadband beserta perangkatnya diduga belum memiliki izin dari dinas terkait. Kamis, 26/12/2024
Hal tersebut seperti yang disampaikan Arohman Ali, S.H Bidang Lingkungan Hidup Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Serang kepada awak media, Kami menduga provider MyRepublic tidak memiliki kelengkapan izin dalam melakukan pengembangan jaringan dengan kegiatan pemasangan tiang tumpu untuk penarikan kabel dan perangkatnya.
"Hal itu dikarenkan saat kami mendapatkan laporan dari pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Ciruas atas kegiatan tersebut, Kami berupaya melakukan klarifikasi terkait izin dengan pihak permit MyRepublic bernama Putra bukan mendapatkan jawaban tetapi nomor whatsapp kami di blokir oleh yang bersangkutan," Katanya.
"Sehingga kami menduga provider MyRepublic tidak memiliki kelengkapan izin baik rekomendasi teknis yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) maupun izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang," Imbuhnya.
Lanjut Ali menyampaikan, Untuk itu dalam hal ini meminta pihak DPUPR dan DPMPTSP untuk turun kelokasi kegiatan yang saat ini sedang berlangsung dan berkordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bisa diketahui secara jelas terkait dengan kelengkapan izin perusahaan tersebut.
"Bilamana terbukti tidak memiliki kelengkapan izin kami meminta Satpol PP memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan provider tersebut, sesuai dengan peraturan Daerah atau Peraturan Pemerintah serta Per undangan-undangan yang berlaku. Bila perlu cabut izin kegiatannya di wilayah Kabupaten Serang dan tertibkan tiang-tiang yang sudah terpasang," Tutupnya dengan tegas.*****