Serang, bbiterkini.com -- Pada Jumat 08 November 2024. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap dan amankan AF (43) pelaku Kasus Tindak Pidana Kesehatan Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang di daerah Kota Serang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. ”Awalnya pada Jumat (08/11) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di dalam rumah Sdr. P yang beralamat di Kp. Sempu Banten Girang RT003 RW017, Ds. Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten. Berdasarkan laporan informasi anggota Resmob Polda Banten berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AF yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap AF ditemukan barang bukti yaitu berupa 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang ditemukan di dalam rak piring yang berada di dalam rumah Sdr. P dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 yang mana ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan yang sedang tergeletak di atas lantai.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten," katanya.
”Selanjutnya dilakukan interogasi kembali terhadap Sdr. AF mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut didapatkan dari Sdr. V( Dpo) yang berada di Stasiun Angke, Jakarta Barat dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun Barang Bukti yang disita dari AF (43) :
1. 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI.
2. Uang tunai sebesar Rp. 600.000.
"Perbuatan tersangka dikenakan
Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000," tambahnya.
Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI akan terus berperang terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat obatan berbahaya di seluruh Wilayah Hukum Polda Banten.
(red)