Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 48 Butir Pil Extacy dan Seorang Tersangka

Selasa, 17 Desember 2024 | 22.55.00 WIB Last Updated 2024-12-17T15:55:35Z

 


Tanggamus, bbiterkini.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis Extacy di Kabupaten Tanggamus, seorang tersangka berinisial MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.


Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Kota Agung Tanggamus inisial RS dan VV.


"Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. 


Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ. 


Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis extacy kepada MZ,


"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang," jelasnya.


Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.


"Tersangka MZ membeli extacy kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual," ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka MZ  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.


Kasat menambahkan dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. 


"Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," tutupnya. *****