Lebak,bbiterkini.com – Stockpile pasir Ayak ilegal di Jalan Raya Nasional lll Malingping-Binuangen, tepatnya di Kampung Burunuk desa Sukamanah kecamatan Malingping Kabupaten Lebak-Banten, Masih saja beraktivitas dan seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Di paparkan Ketua Umum CC IMC, Hendrik Arrizqy, Bahwa diduga pengusaha pasir ayak tak memiliki ijin kemas alias ilegal itu sengaja dibiarkan bebas beroperasi, diperkuat dengan keterangan dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, usaha gelap tersebut di kelola oleh seorang pengusaha berinisial 'ND'. Diketahui usaha tersebut terletak di wilayah hukum Polsek Malingping. Hal ini terjadi diduga akibat kurangnya pengawasan sekaligus penindakan terhadap para pelaku yang kerap kali melakukan aktivitas pada usaha tersebut.
"Stockpile pasir ayak yang terletak di Kampung Burunuk Desa Sukamah, seakan kebal hukum Pasalnya hampir setiap hari pengusaha pasir ayak yang diduga tak memiliki ijin kemas alias illegal itu melakukan aktivitas,” paparnya.
Hendrik membeberkan Keberadaan tempat pengolahan pasir ayak yang diduga tak berijin itu dirasa telah menimbulkan berbagai keresahan, diantaranya sepanjang bibir pantai kini mengalami kerusakan ekosistem.
”Karena ulahnya itu, kini disepanjang bibir pantai yang ada di Malingping dan sekitarnya mengalami kerusakan ekosistem" bebernya.
Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas terkait agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku berupa penertiban dan sanksi, utamanya terhadap para pengusaha pasir ayak illegal di wilayah sempadan pantai Malingping dan sekitarnya dan/atau Lebak bagian selatan.
"Agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem laut semakin melebar dan parah, Kami meminta APH serta Dinas terkait segera melakukan tindakan tegas. Karena, di sejumlah titik bibir pantai yang terletak di Malingping dan sekitarnya nampak terlihat berantakan, oleh sisa-sisa material yang tertingggal, ulah para penambang pasir.” tandasnya
Endang.