Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Putusan Hakim PN Tangerang Cerminkan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Konsumen

Minggu, 05 Januari 2025 | 01.33.00 WIB Last Updated 2025-01-04T18:34:53Z

TANGERANG, bbiterkini.com – Nampak dengan Jelas dan Terang PT. Oto MultiArtha diduga ingin memperalat Pengadilan Negeri Tangerang dengan cara Menggugat 15 (lima belas) Konsumen secara bersamaan, Namun dalam perkara No. 170/Pdt.GS/2024/PN.Tng Tidak berhasil/Gagal;

Setelah melihat dan membaca cuplikan Putusan perkara No. 170/Pdt.GS/2024/PN.Tng Tertanggal 02 Januari 2025 PN. Tangerang, Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory, S.H.memberi Info kepada Pena Rakyat, (03-01-2025).

Ternyata Tidak Semua Hakim PN. Tangerang yang berhasil diperalat oleh PT. OTO MULTIARTHA, lanjut MOCH. ANSORY, S.H. Ini Buktinya, Dari 15 Gugatan Sederhana yang di daftarkan PT. OTO salah satunya Perkara No. 170/Pdt.G.S/2024/PN. Tng yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ACHMAD IRFIR ROCHMAN,S.H., M.H. Putusannya Menyatakan Gugatan Penggugat (PT. OTO) Tidak Dapat diterima dan Menghukum Penggugat (PT. OTO) untuk membayar biaya Perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 309.000,00 (tiga Ratus Sembilan ribu Rupiah);

Putusan Hakim Tunggal ACHMAD IRFIR ROCHMAN,S.H., M.H.mencerminkan Keadilan Bagi Rakyat/Konsumen di Indonesia diduga karena Batas Waktu Perjanjian sampai Tahun 2027 dan saat ini Belum Terlampaui;

Oleh karenanya Moch. Ansory Menghimbau kepada Mahkamah Agung -RI Menjadikan Putusan Perkara 170/Pdt.G.S/2024/PN. Tng tersebut dijadikan Yurisprudensi Tetap sehingga Hakim-Hakim Tunggal yang Memeriksa Gugatan Penggugat (OTO MULTIARTHA) yang lainnya berpedoman pada Putusan ini;

Sebagai Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen, kamipun sepakat dengan Putusan Tersebut yang memberika rasa keadilan bagi Masyarakat Konsumen, Ujar Ketua Umum Yaperma Mengakhiri infonya kepada awak media.******