Serang,bbiterkini.com – Korban dugaan penganiayaan oleh oknum manager PT. Shinta Woo Sung, Nurmalik Kp. Cawan Rt.06 Rw.03 Kel/Ds. Gabus Kec. Kopo Kab. Serang. Melaporkan ke Polres Serang.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STTPL/456/XII/2024/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, hari Rabu tanggal 29 Desember 2024 sekira jam 18.30 Wib,
Diketahui pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira jam 23.30 wib. Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Awalnya Korban menyapa pelaku akan tetapi pelaku tetap berjalan, dan korban sempat menahan pelaku dan menanyakan tujuannya, dan pelaku langsung marah kepada korban dan membanting korban hingga terjatuh ke aspal, mengakibatkan luka di kepala.
Menanggapi hal tersebut Rudini Kabid Ormas KKPMP Provinsi Banten angkat bicara dan mengutuk keras aksi penganiayaan yang terjadi terhadap Nurmalik.
“Saya sebagai Kabid Ormas KKPMP Provinsi Banten mengutuk keras dan meminta WNA Maneger Mr.Lee PT Shinta Woo Sung pelaku segera di tangkap oleh pihak kepolisian”. Ucapnya kepada awak media,Senin (20/01/2025).
Lanjutnya, "Rudini mengatakan negara kita negara hukum, jadi terhadap siapapun pelaku yang melanggar hukum wajib di proses sesuai hukum yang berlaku dinegara ini.
Karena itu Rudini KKPMP Provinsi Banten mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap terduga pelaku penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut Nurmalik tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Serang untuk ditindak lanjuti.
Nurmalik berharap dengan adanya laporan ini berharap meminta keadilan terhadap peristiwa yang di alaminya,
" Semoga Polres Serang bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan saya, berharap pelaku segera di tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatan". Harapnya Nurmalik.
Di tempat terpisah Pihak Perusahaan Saat di Konfirmasi Belum Menanggapi terkait Penganiayaan yang di lakukan Oleh manager PT Shinta Woo Sung.*****