Serang,bbiterkini.com – Pria inisial JS (43) ditangkap unit PPA Reskrim Polres Serang, Banten. Pria itu memaksa korban masuk ke dalam rumahnya dan mencabuli anak putri di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/1) kemarin pukul 11.39 WIB. Pria ini melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2024 lalu dan dilaporkan pihak keluarga pada 14 Januari 2025.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Andi.
Kejadian itu bermula dari korban yang jajan di sebuah warung pada siang hari. Saat melintasi rumah pelaku, korban dipanggil dan dipaksa untuk masuk sambil merayu namun ditolak oleh korban,.
"Korban ditarik tangannya dan dipaksa masuk ke dalam rumah,"ujarnya.
Setelah itu, korban dibawa ke dapur dan mengalami kekerasan seksual. Setelah kejadian, pelaku memaksa korban untuk tidak menceritakan pencabulan itu kepada pihak keluarga.
"(Tapi) dengan adanya kejadian korban melakukan visum di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dan melapor ke polres untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1). Pelaku terancam pidana hingga 15 tahun penjara.*****