Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. |
JAKARTA, bbiterkini – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi internal soal kasus penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.
“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit, kita merekomendasikan. Pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” imbuhnya.
Nusron mengatakan, ada enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya. Sementara dua pegawai dikenai sanksi berat.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat, yakni kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujarnya.
Pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat tersebut, di antaranya berinisial JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran). (*/red)