Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menteri Nusron Bakal Cabut Dua HGB Pagar Laut di Sidoarjo

Jumat, 31 Januari 2025 | 20.14.00 WIB Last Updated 2025-01-31T13:14:26Z
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

JAKARTA, bbiterkini – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membatalkan dua Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).


Demikian disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. 


Diketahui, ada tiga HGB pagar laut di Sidoarjo, di antaranya HGB atas nama PT Surya Inti Permata luasnya 285,1652 hektar, PT Semeru Cemerlang luasnya 152,3655 hektar, dan PT Surya Inti Permata luasnya 219,3178 hektar.


“Kalau tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya habis. Karena HGB diberikan Februari tahun 1996. Pas 30 tahunnya itu tahun depan. Tapi kalau menggunakan fakta materilnya masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan,” ujarnya.


Sementara untuk pagar laut milik PT Surya Inti Permata luasnya masih ada tanahnya.


“Nah yang tiga (PT Surya Inti Permata) masih ada tanahnya. Memang (satu dan dua) tambak dulunya,” pungkasnya. (*/red)