JAKARTA, bbiterkini – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak cukup hanya dibatalkan penerbitannya. Kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana karena melibatkan penerbitan sertifikat ilegal.
Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa, 28 Januari 2025
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” tulis Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), itu juga mengatakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan.
Ia menegaskan, kasus pagar laut bersertifikat HGB ilegal ini berbeda dengan reklamasi.
“Vonis MK Nonaktif 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut tersebut menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin yang sah.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun Nusron menilai, penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron, kepada wartawan saat konferensi pers di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. (*/red)