Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini Delapan Kepala Daerah Terpilih di Banten yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 16.40.00 WIB Last Updated 2025-02-09T09:40:21Z

SERANG, bbiterkini – Sebanyak delapan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Banten dikabarkan bakal dilantik pada 20 Februari 2025.


Sementara, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Serang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lanjut ke tahap pembuktian.


Berikut delapan Kepala Daerah Terpilih di Banten yang akan dilantik pada 20 Februari 2025:


Pilgub Banten: 


Gubernur Andra Soni


Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah 


Kota Cilegon:


Walikota Robinsar


Wakil Walikota Fajar Hadi


Kota Serang:


Walikota Budi Rustandi


Wakil Walikota Nur Agis Aulia 


Kota Tangerang:


Walikota H Sachrudin


Wakil Walikota H Maryono


Kabupaten Lebak:


Bupati Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya


Wakil Bupati Amir Hamzah


Kabupaten Tangerang:


Bupati Moch.Maesyal Rasyid


Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah


Kota Tangerang Selatan:


Walikota Benyamin Davnie


Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan


Kabupaten Pandeglang:


Bupati Dewi Setiani


Wakil Bupati Iing Andri Supriadi


Sementara Kepala Daerah Terpilih di Banten yang masih tahap pembuktian di MK, yaitu Kabupaten Serang, Ratu Rachmatuzakiya - M Najib.


Diketahui, untuk pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025.


Presiden RI Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap.


Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin, 03 Februari 2025.


“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito.


Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.


Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.


“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan Kepala Daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.


Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 03 Februari 2025.


Penundaan pelantikan Kepala Daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.


Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.


Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.


Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (Paslon) yang memenangkan Pilkada di wilayah tersebut.


Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.


Berdasarkan data, terdapat 297 Gubernur, Bupati, dan Walikota terpilih yang tidak berperkara di MK.


Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan Kepala Daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.


Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025. (*/red)