Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Pagar Laut, Pemkab Tangerang Akui Ada Pejabatnya Dipanggil Bareskrim

Minggu, 09 Februari 2025 | 16.15.00 WIB Last Updated 2025-02-09T09:15:05Z

TANGERANG, bbiterkini – Terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten, pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang dikabarkan telah dipanggil Bareskrim Polri.


Kepala Bappeda, Ujang Sudiartono membenarkan adanya pemanggilan terhadap pejabat di lingkungan Bappeda.


“Oh ya benar (pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang diperiksa Bareskrim),” ujar Ujang Sudiartono kepada wartawan, Jumat, 07 Februari 2025. 


Namun Ujang tidak memberikan penjelasan secara detail terkait dengan siapa nama pejabat pada Bappeda Tangerang yang sudah memenuhi panggilan polisi tersebut.


“Untuk permasalahan ini, silakan langsung tanya kepada pimpinan saja, biar tidak banyak penafsiran yang berbeda-beda,” ujarnya.


Soal pemanggilan tersebut, kata dia, saat ini hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan perkara sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut di wilayahnya pada tahapan gelar perkara.


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 


“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.


Menurutnya, status kasus itu naik ke penyidikan usai gelar perkara. Penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.


Penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.


“Karena ini terkait dengan kasus pemalsuan, kami akan mengecek (sertifikat HGB/SHM-red) ke laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” ujarnya. (*/red)