JAKARTA, bbiterkini.com – Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Kempat tersangka tersebut, di antaranya Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.
“Kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.
Menurut Djuhandani, penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat tersangka dan melakukan gelar internal.
“Sesuai dengan pemanggilan kami kepada empat tersangka, para tersangka menghadiri yaitu sekitar jam 11 sampe jam 12 hadir dan didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa,” ujarnya.
“Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (*/red)