Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Korban Penipuan dan Penggelapan PT Mandiri Tunas Finance Oleh Pegawainya Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 12 Februari 2025 | 16.09.00 WIB Last Updated 2025-02-12T09:57:54Z

Cilegon, bbiterkini – Salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing yang berkantor di Cilegon PT Mandiri Tunas Finance (MTF) dilaporkan warga Kota Serang, ke Polres Cilegon akibat diduga menggelapkan uang nasabah.

Konsumen tersebut bernama Mabrur. Ia mengaku bahwa cicilan mobil Suzuki Pickup 1,5 Futura A-8521-Aj yang sudah dibayarkan hingga Lunas namun ditarik oleh oknum debt collector ketika sedang melintas di Jl.Raya Kota Serang Kamis, 23 Januari 2025 lalu saat dirinya sedang mengantarkan barang dagangan usahanya.

Tak terima atas peristiwa yang dialaminya, Mabrur menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke Polres Cilegon.

"Saya sudah melaporkan oknum pegawai PT Mandiri Tunas Finance Cab. Cilegon berinisial HI dkk ke Polres Cilegon pada Sabtu (08/02/2025) lalu, terlapor diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana," katanya Mabrur kepada Wartawan, Rabu, 12 Febuari 2025.

Awalnya saya mengambil 1 unit mobil merek SUZUKI PICKUP 1,5 FUTURA warna Hitam tahun 2018 dengan Nopol A-8521-AJ dengan cara kredit/ cicilan ke PT. Mandini Tunas Finance Cab. Cilegon pada tahun 2018, kemudian saya melakukan pembayaran cicilan beberapa kali sampai sekira pada tahun 2020 saya mengajukan penangguhan cicilan dikarenakan adanya pandemi COVID-19, namun belum ada jawaban dari pihak leasing, ujarnya

Sekitar bulan maret tahun 2020 pihak Leasing PT. Mandiri Tunas Finance Cab. Cilegon datang ke rumah saya untuk menyuruh melakukan pembayaran angsuran dikarenakan saya menunggak selama 6 bulan akibat pandemi,ucapnya

"Namun pada tanggal 10 oktober 2020 mobil saya tersebut ditarik oleh pihak leasing kemudian saya dibawa ke kantor untuk mengurusi pembayaran, ketika dikantor saya bertemu dengan AGUS SUDRAJAT," ungkap Mabrur.

Kemudian saya diperintahkan untuk berkordinasi terkait pembayaran cicilan kepada seseorang yang ditunjuk oleh AGUS SUDRAJAT yaitu HI dan YI, kemudian HI dan YI menyampaikan kepada saya bahwa untuk pembayaran tidak bisa melalui sistem dikarenakan terblokir dan meminta kepada saya untuk melakukan pembayaran cicilan beberapa bulan dan langsung meminta pelunasan, Pelunasan cicilan yang menunggak 7 bulan tersebut saya bayarkan sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan dituangkan dalam kwitansi pembayaran atas nama penerima YI, dan kemudian mobil saya keluar, ucap mabrur


Selanjutnya saya diminta untuk melakukan pelunasan oleh HI, dan setelah negosiasi saya bisa melunaskan sisanya di tanggal 14 Februari 2022 dan membayar pelunasan dan menitipkan uang kepada HI dituangakn didalam kwitansi, dan untuk semua transaksi tersebut pembayaran dilakukan di depan kantor PT Mandiri Tunas Finance Cab. Cilegon yang di arahkan oleh HI dan YI, kemudian setelah saya melakukan pelunasan terakhir tersebut tidak langsung diberikan BPKB oleh HI maupun YI dengan alasan saya harus menunggu 1 bulan terlebih dahulu, lalu bulan selanjutnya saya mencoba hubungi dan menanyakan BPKB mobil saya tersebut, kemudian HI masih berbicara bahwa belum dikeluarkan dari kantor, setiap ditanyakan selalu di jawab nanti oleh HI,kata mabrur.

Dugaan Tindak Pidana Penggelapan sejumlah uang yang sudah saya titipkan kepada HI dan YI yang dimana karyawan PT. Mandiri Tunas Finance Cab. Cilegon. Dengan adanya kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 92.930.000,- (Sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), ungkapnya.

Ditempat yang berbeda Ragil Mada KKPMP Provinsi Banten mengatakan, Meminta kepada kepolisian Polres Cilegon Segera menangkap pelaku yang diduga menggelapkan dana nasabah yang di lakukan oleh pegawai PT Mandiri Tunas Finance Cab. Cilegon

"Kami dari ormas KKPMP Provinsi Banten akan selalu terus mengawal kasus ini yang diduga terjadi indikasi penggelapan uang yang di lakukan oleh pegawai PT Mandiri Tunas Finance Cab. Cilegon," ujarnya Ragil.*****