Serang, bbiterkini – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang tepat berada di sebuah bangunan gudang yang berpagar Seng di samping lapak Jual beli Besi Tua di Jalan Raya Cilegon Dranggong-Serang, kemaranggen, Kec. Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten,(25/02/2025).
BBM Bersubsidi jenis solar yang seharusnya di peruntukan untuk masayarakat golongan menengah kebawah ini dimanfaatkan oleh segelintir org yang membuka usaha semacem lapak limbah namun terdapat tangki minyak yang diduga kuat untuk menyimpan BBM bersubsidi jenis solar.
Dari hasil pantauan Redaksi media bbiterkini.com terlihat lapak yang berisikan kempu untuk menampung ribuan liter solar bersubsidi dan beberapa armada Angkutan yang sudah di modifikasi.
”Ini lapak milik bos pak Purwanto saya hanya penjaga di sini saya juga di gajih 150 ribu perhari saya juga media disini juga ada Wawan gogon,” ungkap Munadi salah satu penjaga lapak tersebut (22/02).
Diketahui bahwa perhari mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tersebut mendapatkan 4 ton dalam sekali tampung perhari.
Munadi juga mengatakan,sudah ada puluhan wartawan yang sudah datang kesini gak tau dari wartawan mana aja. Saya sebagai penjaga yang namanya ada tamu saya terima selagi masih bisa di ajak duduk bareng.
Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.
Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu kepada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.
Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si pengusaha kemudian dikemas menjadi barang kebutuhan industri lewat hadirnya dokumen lengkap pengiriman seakan-akan resmi dan tak bermasalah.
Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Maka itu kami meminta usut tuntas pemain BBM ilegal solar, Kapolri, Polresta Serang, Polda Banten, untuk segera turun tangan. “Usut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang terjadi di tengah masyarakat.(*/Red)